Infografis: Konvensi ILO C193, Pekerjaan Layak Ekonomi Gig, dan Indonesia

Konferensi Buruh Internasional ke-114, yang diadakan oleh International Labour Organization (ILO) di Jenewa, meletakkan standar untuk Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform dalam Konvensi ILO 193 (C193). Berikut poin-poin utamanya:

📌 C193 tidak mengikat — bersifat sukarela dan baru berlaku setelah diratifikasi sesuai prosedur hukum masing-masing negara.
đź“‹ Berisi prinsip-prinsip umum, bukan aturan spesifik soal model bisnis, tarif, komisi, atau status hubungan kerja.
🤝 Tidak mewajibkan perubahan status mitra platform menjadi karyawan — definisinya tetap fleksibel.

Indonesia sudah memiliki berbagai regulasi yang menyentuh tema-tema kunci dalam C193. Langkah yang tepat adalah memperkuat dan mengembangkan regulasi yang sudah ada — dengan prinsip kehati-hatian dan konsultasi lintas pihak — sembari mencermati perkembangan di tingkat internasional. Tidak meratifikasi bukan berarti tidak melindungi.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest