Permenkomdigi No. 8 tahun 2025 berpotensi mengancam layanan pengiriman instan dan same-day di Indonesia, berdampak pada e-commerce dan UMKM. Kebijakan ini dapat memengaruhi sektor yang menyumbang 2% terhadap PDB Indonesia.
Quick Rundown:
- Pengiriman Instan Terancam: PM 8/2025 definisi layanan pos terancam mengeyampingkan dengan syarat pengiriman point-to-point atau last-mile tertentu.
- Iklim Investasi Terhambat: Platform ODS mungkin menghadapi penurunan investasi dan biaya lebih tinggi bagi konsumen dan UMKM akibat aturan baru di PM 8/2025
- Tidak Ada Perlindungan Hukum Jelas: Tanpa penjelasan lebih lanjut dari Komdigi, PM 8/2025 dapat menciptakan celah regulasi yang dapat merugikan ekosistem ODS.
