Infografis: Memahami RUU Pekerja Gig Malaysia

RUU Pekerja Gig yang baru saja disetujui oleh Parlemen Malaysia merupakan kemajuan signifikan dalam perlindungan bagi pekerja infromal di Malaysia. Undang-undang ini menangani kebutuhan lebih dari 1,2 juta pekerja informal, bukan saja bagi mereka yang bekerja di sector berbasis platform seperti taksi online, tetapi juga pekerja informal lainnya seperti jurnalis, aktor, dan musisi. Undang-undang ini mencapai keseimbangan antara menjaga hak-hak pekerja informal dan mendorong inovasi dalam ekonomi gig.

Quick Breakdown:

  • Pekerja Gig Bukan Karyawan: Menetapkan status hukum unik untuk pekerjaan fleksibel tanpa kontrak.
  • Platform Membantu Sistem Jaminan Sosial: Membantu mendaftaran, mengumpulkan iuran SOCSO (hingga 1,25% per pesanan mulai 2026), dan membantu mendistribusikan manfaat kepada pekerja gig.
  • Tidak Ada Pengaturan Harga atau Komisi oleh Pemerintah: Tarif didasarkan pada pasar.
  • Platform Melindungi Pekerja Gig: Perjanjian layanan yang adil, pembayaran transparan, bonus, konsultasi jika akan ada perubahan perjanjian, dan penyelesaian sengketa cepat melalui tribunal.

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest